
PALU- Sikap terbuka terhadap penegakkan hukum kembali diperlihatkan oleh Universitas Tadulako (Untad). Selasa (24/2), Untad melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Tengah di Media Center Untad. Penandatangan pendatangan yang sama juga sebelumnya di lakukan oleh Untad dengan Polda Sulteng, belum lama ini.
Pendatangan MoU tersebut dilakukan langsung Rektor Untad Prof Dr Ir Muhammad Basir Cyio SE MS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak SH MHum. Dalam kesempatan itu Rektor Untad Prof Basir -demikian akrab disapa, mengungkapkan terima kasih kepada Kejati Sulteng, yang selama ini sudah banyak membantu serta memberikan masukan serta bimbingan bahkan tuntunan yang berkaitan tentang masalah-masalah hukum di Untad.
Menurutnya, ucapan terima kasih tersebut sungguh tak terhingga nilainya, karena secara pribadi Untad masih memiliki keterbatasan yang berkaitan dangan masalah- masalah, hukum, administrasi yang bersentuhan dengan masalah hukum. Prof Basir mengungkapkan dirinya menyakini hanya dengan bimbingan serta dukungan dan petunjuk secara operasional dari lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hukum maka bisa membuat Untad, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan dari ranah hukum.
” Olehnya kami keluarga besar Untad ini, tidak akan ada bosan-bosannya meminta bimbingan, dukungan, dan tuntunan dari Kejati Sulteng agar Untad, dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan dari ranah hukum yang menyimpang, sehingga hal-hal tersebut semua dapat dicegah,” katanya.
Menurut Prof Basir setelah adanya MoU tersebut, pihak Universitas mulai dari Wakil Rektor bidang Perencanaan, dan Pengawasan serta Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, akan segera melakukan revisi anggaran, untuk memuat satu program yang berkaitan dengan penguatan di bidang hukum.
“ Dan mudah-mudahan setelah adanya MoU ini, banyak program yang kita lakukan dalam penguatan khususnya di bidang hukum dan semua unsur akan kita libatkan, baik kita ikutkan dalam pelatihan atau bimbingan teknis guna meningkatkan penguatan di bidang hukum,” jelasnya.
Kepala Kejati Johanis Tanak mengungkapkan, dengan adanya MoU tersebut bukan berarti bahwa tidak ada permasalahan Untad yang tidak ditangani ke depanya oleh pihak Kejati. Bahkan adanya MoU yang dilakukan bukan berarti Kejati mengabaikan segala persoalan penegakan hukum di Untad, seandainya di masa depan terhadap masalah hukum. Johanis menegaskan bahwa MoU jutsru adalah langkah-langkah tindakan usaha preventif bagi tindakan melanggar hukum di lingkungan Untad.
” Jadi ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah dalam penegakan hukum dengan langkah preventif, sehingga Kejati dapat memberikan masukan -masukan dan arahan dan bimbingan terkait penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga tidak masuk ke ranah hukum, ” pungkas nya. (ma/*)